KOTA MOJOKERTO MAJU MELANGKAH AYO BERBENAH

AD ART




ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA





KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
( KIM )  CARAKA
KELURAHAN BALONGSARI
KECAMATAN MAGERSARI
KOTA MOJOKERTO




ANGGARAN DASAR

BAB I
Pasal 1
BENTUK , NAMA DAN KEDUDUKAN

Bentuk
: 
Kelompok publik


Nama
:
Kelompok Informasi (KIM) CARAKA


Tempat kedudukan
:
Jl. Empunala 232 Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto











                                                       BAB II
Pasal 2
ASAS , SIFAT DAN TUJUAN


Asas
: 
Pancasila dan dilandasi dengan semangat dan jiwa falsafah kegotongroyongan , menjunjung tinggi obyektifitas , keabsahan dan keterbukaan informasi.

Sifat
:
Menjalankan fungsi sosial menuju Masyarakat yang sejahtera secara lahir dan batin.

Tujuan
:
·        Sebagai wahana informasi bagi masyarakat dan instansi terkait, Buttom Up maupun Top Down



·        Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM



·        Sebagai mitra dialog antara pemerintah dan KIM



·        Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi

BAB III
Pasal 3
KEANGGOTAAN


Keanggotaan dalam KIM CARAKA adalah anggota masyarakat yang mau bergabung dan memenuhi syarat yang ditetapkan di wilayah Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.


BAB IV
Pasal 4
KEPENGURUSAN
Kepengurusan terdiri dari ketua , sekretaris , bendahara dan bidang-bidang
Pengurus dipilih melalui rapat Anggota Forum Komunikasi ( KIM )
Masa kerja pengurus sekurang – kurangnya 5 ( Lima ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

BAB V
Pasal 5
ANGGOTA
Anggota KIM CARAKA  adalah warga masyarakat terutama kaum ibu-ibu PKK yang berada di wilayah Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto
Jumlah anggota KIM CARAKA sebanyak minimal 32 orang sebanyak tidak terbatas

BAB VI
Pasal 6
PERATURAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(1)
 Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dilaksanakan dalam Rapat Anggota kelompok.
(2)
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Anggaran Dasar ( AD ) ini sebagai pedoman dalam konsolidasi organisasi KIM.
 





BAB VII
Pasal 7
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk kelancaran organisasi dan dipatuhi oleh semua anggota.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
 


Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal , 15 Maret 2015

Pemimpin Rapat
Ketua
Sekretaris



SISPRIHATIN
SITI MACHRUFAH
 

Tidak ada komentar: