ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT
(
KIM ) CARAKA
KELURAHAN
BALONGSARI
KECAMATAN
MAGERSARI
KOTA
MOJOKERTO
ANGGARAN DASAR
BAB I
Pasal 1
BENTUK , NAMA DAN KEDUDUKAN
Bentuk
|
:
|
Kelompok
publik
|
||||||
Nama
|
:
|
Kelompok
Informasi (KIM) CARAKA
|
||||||
Tempat
kedudukan
|
:
|
Jl.
Empunala 232 Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto
|
||||||
BAB
II
Pasal
2
ASAS , SIFAT DAN TUJUAN
|
||||||||
Asas
|
:
|
Pancasila
dan dilandasi dengan semangat dan jiwa falsafah kegotongroyongan , menjunjung
tinggi obyektifitas , keabsahan dan keterbukaan informasi.
|
||||||
Sifat
|
:
|
Menjalankan
fungsi sosial menuju Masyarakat yang sejahtera secara lahir dan batin.
|
||||||
Tujuan
|
:
|
·
Sebagai wahana informasi bagi
masyarakat dan instansi terkait, Buttom Up maupun Top Down
|
||||||
·
Sebagai peningkatan media
literacy dilingkungan anggota KIM
|
||||||||
·
Sebagai mitra dialog antara
pemerintah dan KIM
|
||||||||
·
Sebagai lembaga yang memiliki
nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi
|
||||||||
BAB III
Pasal 3
KEANGGOTAAN
|
||||||||
Keanggotaan
dalam KIM CARAKA adalah anggota masyarakat yang mau bergabung dan memenuhi
syarat yang ditetapkan di wilayah Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari
Kota Mojokerto.
|
BAB IV
Pasal 4
KEPENGURUSAN
|
|||
Kepengurusan
terdiri dari ketua , sekretaris , bendahara dan bidang-bidang
|
|||
Pengurus
dipilih melalui rapat Anggota Forum Komunikasi ( KIM )
|
|||
Masa
kerja pengurus sekurang – kurangnya 5 ( Lima ) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk periode berikutnya.
|
|||
BAB V
Pasal 5
ANGGOTA
|
|||
Anggota
KIM CARAKA adalah warga masyarakat
terutama kaum ibu-ibu PKK yang berada di wilayah Kelurahan Balongsari
Kecamatan Magersari Kota Mojokerto
|
|||
Jumlah
anggota KIM CARAKA sebanyak minimal 32 orang sebanyak tidak terbatas
|
|||
BAB VI
Pasal 6
PERATURAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
|
|||
(1)
|
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ( ART )
dilaksanakan dalam Rapat Anggota kelompok.
|
||
(2)
|
Hal
– hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
|
||
(3)
|
Anggaran
Dasar ( AD ) ini sebagai pedoman dalam konsolidasi organisasi KIM.
|
BAB VII
Pasal 7
PENUTUP
|
|
Anggaran
Rumah Tangga ini dibuat untuk kelancaran organisasi dan dipatuhi oleh semua
anggota.
|
|
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
|
Ditetapkan
di Mojokerto
Tanggal
, 15 Maret 2015
|
||
Pemimpin
Rapat
|
||
Ketua
|
Sekretaris
|
|
SISPRIHATIN
|
SITI MACHRUFAH
|
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.