BALONGSARI – KIM CARAKA : Rokok yang disebut ilegal adalah rokok
yang tidak mencantumkan bahaya peringatan rokok dan tak memiliki pita pajak
cukai.
Rokok ilegal beerpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok pemula.
Hal ini disebabkan karena rokok – rokok tersebut tak membayar cukai sehinggan
harganya sangat murah.
Dan karena lebih murah rokok – rokok ini lebih mudah
terjangkau, selain itu rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah
terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar sehingga informasi bahaya
merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.
Rokok sulit didebatkan lagi bahwa ia berbahaya bagi kesehatan dan
merupakan sumber dari berbagai macam penyakit.
Oleh karena itu pemerintah
sampai sekarang terus berusaha keras untuk mengontrol konsumsinya dan mengawasi
untuk hal – hal berbahaya lain seperti di jualnya rokok ilegal.(kimcaraka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar