Balongsari – Kim Caraka : Dalam PMK No. 222/PMK.07/2017 Pasal 2
ayat 1 dan UU APBN menerangkan bahwa alokasi dana DBHCHT digunakan untuk
mendukung program kesehatan nasional diantaranya :
1.
Pembinaan industri
2.
Pembinaan lingkungan sosial
3.
Sosialisasi ketentuan di bidang
cukai
4.
Pemberantasan barang kena cukai
ilegal
5.
Peningkatan kualitas bahan baku
Ditahun 2019 alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di prioritaskan
kegiatan di bidang kesehatan Daerah dengan porsi 59,6% dari total Alokasi
anggaran DBHCHT.
Data Kemenkue pada tahun
2019 DBHCHT senilai 3,17 triliun telah dianggarkan pemerintah daerah untuk
kelima program tersebut. Mengenai prosesnya pemerintah pusat akan melihat
penyerapannya berdasarkan laporan yang disampaikan oleh daerah. Secara nasional
baik ditahun 2018 (realisasi penggunaan ) maupun 2019 ( penganggaran )
menunjukan bahwa penggunaannya telah memenuhi persyaratan.(kimcaraka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar