KOTA MOJOKERTO MAJU MELANGKAH AYO BERBENAH

Jumat, 01 November 2019

ALOKASI DANA CUKAI IKUT DUKUNG JKN



Balongsari – Kim Caraka : Dalam PMK No. 222/PMK.07/2017 Pasal 2 ayat 1 dan UU APBN menerangkan bahwa alokasi dana DBHCHT digunakan untuk mendukung program kesehatan nasional diantaranya :
1.      Pembinaan industri
2.      Pembinaan lingkungan sosial
3.      Sosialisasi ketentuan di bidang cukai
4.      Pemberantasan barang kena cukai ilegal
5.      Peningkatan kualitas bahan baku
Ditahun 2019 alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di prioritaskan kegiatan di bidang kesehatan Daerah dengan porsi 59,6% dari total Alokasi anggaran DBHCHT.
Data Kemenkue pada tahun 2019 DBHCHT senilai 3,17 triliun telah dianggarkan pemerintah daerah untuk kelima program tersebut. Mengenai prosesnya pemerintah pusat akan melihat penyerapannya berdasarkan laporan yang disampaikan oleh daerah. Secara nasional baik ditahun 2018 (realisasi penggunaan ) maupun 2019 ( penganggaran ) menunjukan bahwa penggunaannya telah memenuhi persyaratan.(kimcaraka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar