Kamis, 31 Oktober 2019
Kamis, 24 Oktober 2019
Cukai Rokok Naik, Pengusaha Cemas Rokok Ilegal Makin Meluas
BALONGSARI - KIM CARAKA : Dengan adanya kenaikan cukai rokok bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal di banyak daerah. Karena dengan mahalnya harga rokok tahun depan, masyarakat akan mencari alternatif rokok yang ramah di kantong, yakni rokok tanpa pita cukai.
Kalau sudah naik gitu, apa daya belinya akan melorot. Akhirnya rokok ilegal inilah yang nanti akan mengisi kekosongan rokok dengan pita cukai.
Dan juga mengkhawatirkan, kenaikan cukai rokok akan menimbulkan efek berantai seperti meningkatnya peredaran rokok ilegal, sehingga hal tersebut juga mempengaruhi progres dari target capaian penerimaan negara dari instrumen tersebut.
Namun pada saat ini kami kaget saja. Kenapa kaget? Karena menurut kami inflasi sekitar 3,6 persen, lalu harga jual eceran nya naik 35 persen, berarti kami sudah sumbang inflasi saja berapa, dan pasti kami akan ditinggal (konsumen), harga naiknya 10 kali lipat dari kenaikan harga secara umum. (kim caraka )
Selasa, 22 Oktober 2019
Tarif Cukai dinaikan, Peredaran Rokok Ilegal Bisa Diredam
Direktoral Jendral Bea Cukai (DJBC) kementrian
keuangan nampaknya optimis menekan peredaran rokok ilegal tahun depan.
Direktorat jendral Bea Cukai (DJBC) dalam menetapka
tarif rokok cukai pemerintah tentunya mempertimbangkan rokok ilegal.
Strategi
yang akan dijalankan Bea Cukai adalah melalui pemetaan di wilayah Produksi,
distribusi dan pemasaran rokok.
Berdasarkan data DJBC pada 2016 peredaran rokok
ilegal mencapai 12 persen, kemudian pada tahun 2017 menyusut di level 10
persen, sementara pada tahun 2018 sebesar 7 persen.
Sebelumnya pemerintah menetapkan tarif cukai hasil
tembakau (CHT) atau cukai rokok sbesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE)
senilai 35 persen pada tahun 2020.(Kim Caraka)
Langganan:
Postingan (Atom)