KOTA MOJOKERTO MAJU MELANGKAH AYO BERBENAH
KIM CARAKA KELURAHAN BALONGSARI

Selasa, 22 Oktober 2019

Tarif Cukai dinaikan, Peredaran Rokok Ilegal Bisa Diredam



        Direktoral Jendral Bea Cukai (DJBC) kementrian keuangan nampaknya optimis menekan peredaran rokok ilegal tahun depan.
Direktorat jendral Bea Cukai (DJBC) dalam menetapka tarif rokok cukai pemerintah tentunya mempertimbangkan rokok ilegal.       
        Strategi yang akan dijalankan Bea Cukai adalah melalui pemetaan di wilayah Produksi, distribusi dan pemasaran rokok.
Berdasarkan data DJBC pada 2016 peredaran rokok ilegal mencapai 12 persen, kemudian pada tahun 2017 menyusut di level 10 persen, sementara pada tahun 2018 sebesar 7 persen.

Sebelumnya pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sbesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) senilai 35 persen pada tahun 2020.(Kim Caraka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar