
Direktorat jendral Bea Cukai (DJBC) dalam menetapka
tarif rokok cukai pemerintah tentunya mempertimbangkan rokok ilegal.
Strategi
yang akan dijalankan Bea Cukai adalah melalui pemetaan di wilayah Produksi,
distribusi dan pemasaran rokok.
Berdasarkan data DJBC pada 2016 peredaran rokok
ilegal mencapai 12 persen, kemudian pada tahun 2017 menyusut di level 10
persen, sementara pada tahun 2018 sebesar 7 persen.
Sebelumnya pemerintah menetapkan tarif cukai hasil
tembakau (CHT) atau cukai rokok sbesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE)
senilai 35 persen pada tahun 2020.(Kim Caraka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar