BALONGSARI - KIM CARAKA : Kampanye “ Gempur Rokok Ilegal “
yang diadakan Bea Cukai dengan target penurunan peredaran rokok ilegal telah
menghasilkan penindakan di berbagai daerah. Selama operasi dilakukan Kanwil Bea
Cukai melaporkan lebih dari jutaan rokok ilegal berhasil ditegah dan mencegah
potensi kerugian negara mencapai lebih dari 29,6 miliar rupiah.
Gempur Rokok Ilegal ini merupakan
program yang dimandatorikan kepada seluruh unit vertikal di Indonesia untuk
menurunkan rokok ilegal. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara penindakan
kawasan yanf mengedarkan, mensosialisasi dan mengedukasi pentingnya Cukai. Dari
segluruh sosialisasi yang dilakukan, barang bukti kemudian dikumpulkan agar
menjadi pembelajaran bagi pelau pengedar rokok ilegal. Selain sosialisasi juga
menargetkan pengusaha, pasar serta masyarakat umum untuk diberikan wawasan
mengenai cukai yang ilegal.
“ Dengan dilaksanakan Gempur Rokok
Ilegal “ diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi para
pengusaha rokok dan juga masyarakat Indonesi tentang Rokok Ilegal. Selain melindungi
masyarakat, ditekannya peredaran rokok ilegal juga dapat berdampak pada
optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.(kimcaraka)