KOTA MOJOKERTO MAJU MELANGKAH AYO BERBENAH
KIM CARAKA KELURAHAN BALONGSARI

Rabu, 13 April 2016

PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN



PKH MEMPERCEPAT TERCAPAINYA TUJUAN MDGs.

            Tujuan Pemerintah untuk mewujudkan Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015, kini dilanjutkan dengan program Universal Akses  dengan 100 % masyarakat menggunakan air bersih 0 % lingkungan kumuh dan 100 % saudah memiliki akses sanitasi yang sehat. Untuk mempercepat tujuan tersebut Pemerintah telah memberikan bantuan bagi warga miskin dalam Program Keluarga Harapam (PKH). Di Kota Mojokerto PKH dilaksanakan mulai tahun 2013 dan tahun 2016 sebanyak  851 keluarga penerima manfaat yang menerima bantuan ini. 
            Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan bersyarat bagi masyarakat miskin yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem perlindungan sosial demi mempercepat tercapainya tujuan MDGs. PKH memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang di dalamnya terdapat komponen ibu hamil, balita, anak yang bersekolah SD, SMP dan SMA. Jumlah perolehan bantuan ditentukan oleh banyaknya komponen dalam  KSM yang bersangkutan, dan pemenuhan kewajiban yang diminta oleh PKH.
            Pelaksanaan PKH di Kota Mojokerto tak lepas dari peran serta pendamping dan operator.Masing-masing pendamping dan operator bekerjasama memastikan hak dan kewajiban peserta PKH dapat terpenuhi, serta melakukan berbagai macam kegiatan-kegiatan lain untuk mensukseskan tujuan PKH. Setiap personil PKH mempunyai wilayah, tugas dan kewajiban masing-masing, dan secara rutin melaporkan setiap kegiatan yang telah maupun akan dilakukan.
            KSM yang menjadi peserta PKH berkewajiban untuk menjalankan komitmen di bidang kesehatan dan pendidikan. Komitmen bidang kesehatan berlaku bagi ibu hamil dan balita yang harus memeriksakan kesehatannya secara rutin danberkala di fasilitas kesehatan terdekat (puskesmas, pustu, poskesdes, posyandu dan lain-lain). Sedangkan di bidang pendidikan, peserta didik diwajibkan untuk memenuhi absensi minimal 85% dari hari efektif sekolah setiap bulannya.
Untuk mensukseskan hal tersebut, secara berkala dilakukan kegiatan verifikasi fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan yang dilakukan oleh pendamping di masing-masing kecamatan. Dengan adanya pemantauan tersebut pendamping akan mengetahui komponen peserta PKH yang sudah atau belum melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan pada mereka selama menjadi peserta PKH. Sesuai aturan yang sudah ditetapkan, peserta PKH yang tidak memenuhi kewajiban yang sudah disepakati akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan bantuan. Hasil pemantauan tersebut dilaporkan secara berkala tiap 3 bulan untuk selanjutnya dilakukan penyaluran bantuan PKH.
Kegiatan penyaluran bantuan PKH merupakan kegiatan rutin yang dilakukan tiap 3 bulan dimana setiap peserta PKH akan mengambil bantuan uang tunai secara langsung di kantor POS. Nominal besaran bantuan yang akan diperoleh oleh peserta PKH berdasarkan jumlah komponen bantuan dalam keluarga tersebut. Selain itu nominal besaran bantuan juga akan dipengaruhi oleh komitmen peserta dan komponen PKH dalam kegiatan di penyedia layanan kesehatan dan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar