Tujuan
Pemerintah untuk mewujudkan Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015,
kini dilanjutkan dengan program Universal Akses
dengan 100 % masyarakat menggunakan air bersih 0 % lingkungan kumuh dan
100 % saudah memiliki akses sanitasi yang sehat. Untuk mempercepat tujuan
tersebut Pemerintah telah memberikan bantuan bagi warga miskin dalam Program
Keluarga Harapam (PKH). Di Kota Mojokerto PKH dilaksanakan mulai tahun 2013 dan
tahun 2016 sebanyak 851 keluarga
penerima manfaat yang menerima bantuan ini.
Program
Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan bersyarat bagi masyarakat miskin yang ditujukan untuk
penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem perlindungan sosial demi mempercepat tercapainya tujuan MDGs. PKH memberikan bantuan tunai bersyarat kepada
Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang di dalamnya terdapat komponen ibu hamil, balita, anak yang bersekolah SD, SMP dan SMA. Jumlah perolehan bantuan ditentukan oleh banyaknya komponen dalam KSM yang
bersangkutan, dan pemenuhan kewajiban
yang diminta oleh
PKH.
Pelaksanaan PKH di Kota Mojokerto tak lepas dari peran serta pendamping dan
operator.Masing-masing pendamping dan
operator bekerjasama memastikan hak dan kewajiban peserta
PKH dapat terpenuhi, serta melakukan berbagai macam kegiatan-kegiatan
lain untuk mensukseskan tujuan
PKH. Setiap personil PKH
mempunyai wilayah, tugas dan kewajiban masing-masing,
dan secara rutin melaporkan setiap kegiatan
yang telah maupun akan dilakukan.
KSM yang menjadi peserta PKH berkewajiban untuk menjalankan komitmen di bidang kesehatan dan
pendidikan. Komitmen bidang kesehatan berlaku bagi ibu hamil dan balita yang
harus memeriksakan kesehatannya secara rutin danberkala di fasilitas kesehatan terdekat (puskesmas, pustu,
poskesdes, posyandu dan lain-lain). Sedangkan di bidang pendidikan, peserta didik diwajibkan untuk memenuhi
absensi minimal 85% dari hari efektif sekolah setiap bulannya.
Untuk mensukseskan hal tersebut,
secara berkala dilakukan kegiatan verifikasi fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan
yang dilakukan oleh pendamping
di masing-masing kecamatan. Dengan adanya pemantauan tersebut pendamping akan
mengetahui komponen peserta PKH yang sudah atau belum melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan pada mereka selama menjadi peserta
PKH. Sesuai aturan
yang sudah ditetapkan, peserta
PKH yang tidak memenuhi kewajiban
yang sudah disepakati akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan bantuan. Hasil pemantauan tersebut dilaporkan secara berkala tiap
3 bulan untuk selanjutnya dilakukan penyaluran bantuan
PKH.
Kegiatan penyaluran bantuan
PKH merupakan kegiatan rutin
yang dilakukan tiap 3
bulan dimana setiap peserta
PKH akan mengambil bantuan uang tunai secara langsung
di kantor POS. Nominal besaran bantuan
yang akan diperoleh oleh peserta
PKH berdasarkan jumlah komponen bantuan dalam keluarga tersebut.
Selain itu nominal besaran bantuan juga akan dipengaruhi oleh komitmen peserta dan komponen
PKH dalam kegiatan di penyedia layanan kesehatan dan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar