KOTA MOJOKERTO MAJU MELANGKAH AYO BERBENAH
KIM CARAKA KELURAHAN BALONGSARI

Jumat, 26 Februari 2016

SOSIALISASI UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN ANAK, KDRT TPPO DAN PORNOGRAFI

      Kegiatan yang di laksanakan oleh Balai Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan  (BKBPP) kota Mojokerto pada tanggal 23 Februari 2016 bertempat di Pendopo graha Praja Jl. Gajah Mada pada pukul 08.00 WIB yang di hadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus PKK serta Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) kota Mojokerto.
     Adapun sebagai Narasumber Dr, Riza Wahyuni S.Psi. Msi menyampaikan sering terjadinya kekerasan terutama pada anak – anak. Karena perlu diketahui perilaku kekerasan di dalam rumah tangga terhadap anak.

     Definisi anak adalah usia di bawah 18 tahuntermasuk seorang janin, walaupun sudah menikah kalau usianya di bawah 18 tahun termasuk dalam perlindungan anak. Kita harus menolak pernikahan di bawah umurwalaupun dalam keadaaan hamil ada Undang – Undang yang melindungi, dan pelaku akan dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda 1 milyard. Kita juga harus menolak menikah siri karena Pernikahan siri tidak mendapat perlindungan Undang – Undang.

Definisi KDRT :

     Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan / penderitaan fisik, seksual, psikologi dan ekonomi dalam Lingkup Rumah Tangga.

Adapun Lingkup Rumah Tangga :

  1. Suami, Istri dan Anak – anak
  2. Orang – orang yang memiliki Hubungan Keluarga
  3. Pembantu Rumah Tangga 
 Dampak KDRT bagi Anak – anak :
  1. Langsung à Strees, depresi, trauma
  2. Tidak Langsung à Anak berada pada situasi yang mengandung kekerasan juga berakibat gangguan kejiwaan dan trauma.
Jenis – jenis Kekerasan :
    • Kekerasan Fisik
    • Kekerasan Seksual
    • Kekerasan Psikis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar