Adapun sebagai Narasumber Dr, Riza Wahyuni S.Psi. Msi menyampaikan sering terjadinya kekerasan terutama pada anak – anak. Karena perlu diketahui perilaku kekerasan di dalam rumah tangga terhadap anak.
Definisi anak adalah usia di bawah 18 tahuntermasuk seorang janin, walaupun sudah menikah kalau usianya di bawah 18 tahun termasuk dalam perlindungan anak. Kita harus menolak pernikahan di bawah umurwalaupun dalam keadaaan hamil ada Undang – Undang yang melindungi, dan pelaku akan dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda 1 milyard. Kita juga harus menolak menikah siri karena Pernikahan siri tidak mendapat perlindungan Undang – Undang.
Definisi KDRT :
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan / penderitaan fisik, seksual, psikologi dan ekonomi dalam Lingkup Rumah Tangga.
Adapun Lingkup Rumah Tangga :
- Suami, Istri dan Anak – anak
- Orang – orang yang memiliki Hubungan Keluarga
- Pembantu Rumah Tangga
- Langsung à Strees, depresi, trauma
- Tidak Langsung à Anak berada pada situasi yang mengandung kekerasan juga berakibat gangguan kejiwaan dan trauma.
- Kekerasan Fisik
- Kekerasan Seksual
- Kekerasan Psikis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar