KOTA MOJOKERTO MAJU MELANGKAH AYO BERBENAH
KIM CARAKA KELURAHAN BALONGSARI

Jumat, 01 Juli 2016

GERAKAN SADAR ZAKAT DAN PEMBAGIAN ZAKAT DARI BAZNAS KOTA MOJOKERTO



5000 WARGA MISKIN TERIMA ZAKAT DARI BAZNAS KOTA MOJOKERTO

            Sebanyak  5000 warga miskin di Kota Mojokerto menerima  zakat fitrah dan zakat mal dari  Badan Amil  Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto.  Pendistribusian zakat ini dilaksanakan pada tanggal 1 Juli  2016 bertempat di Pendopo Graha  Praja Wijaya.   Walikota Mojokerto selaku pembina Baznas Kota Mojokerto menyerahkan secara simboilis kepada penerima zakat  tersebut yang diwakili oleh warga Kelurahan Balongsari.  

            Drs. Syamsuri Arif Kepala Kemenag selaku ketua panitia  penyelenggara zakat fitrak mengatakan, tujuan pembagian zakat kali ini adalah sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama.  Zakat yang dibagikan kali ini berasal  dari Korpri Kota Mojokerto, SD/MI dan beberapa Perusahaan di Kota Mojokerto.  Jumlah zakat yang terkumpul sebanyak 16, 945  fitrah. Terdiri dari Korpri sebanyak 3.106 fitrah,  Sekolah TK,SD/MI,SMP/SMA sebanyak 13.659 fitrah dari BAZNAS sebanyak 180 fitrah.  Kemudian oleh panitia didistribusikan kepada 5000 orang yang berhak menerima dan masing-masing mendapatkan 3 (tiga) pitrah beras danm 50 ribu rupiah. 

            Selain itu sasaran lainnya adalah Panti Asuhan sebanya 8 panti Asuhan masing-masing menerima 100 fitrah. Warga Miskin di Lingkungan Masjid Darojak Cakarayam Baru sebanyak 144 Fitrah, warga Miskin di Lingkungan Masjid Al Hayimi sebanyak 115 fitrah. Juru Parkir di Kota Mojokerto sebanyak 215 fitrah dan petugas kebersihan DKP 215  fitrah. Sedangkan untuk hasil pengumpulan Zakat mall, infaq dan sodakoh dilaporkan oleh Drs.H.Maksum Maulani ketua Baznas Kota Mojokerto sampai dengan bulan Januari sd.Juni 2016 terkumpul sebanyak  826 juta 463 ribu 991 rupiah.

            Wlikota Mojokerto KH. Mas’ud Yunus dalam sambutannya mengatakan, zakat bukan hanya  urusan agama, lebih dari itu zakat sudah menjadi urusan negara.  Oleh karenanya setiap warga yang mampu diawajibkan untuk melaksanakan zakat.  Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, zakat diatur dalam undang-undang, Perda dan juga Perwali.  Baznas Kota Mojokerto juga tahun ini mentargetkan perolehan zakat infaq dan sodakoh 1 Miliar rupiah saat ini (triwulan ke dua bualn Juni 2016) sudah mencapai 85 %. Untuk ini diperkirakan perolehan pemasukan  pada akhir tahun bisa melebihi dari target yang ditentukan. Dengan demikian maka Baznas Kota Mojokerto dapat mensejahterakan warga miskin. Pada kesempatan yang sama tanggal 1 Juli  2016 diperingati sebagai hari gerakan sadar zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar