TIDAK PUAS
: ADA PENGADUAN MASYARAKAT ONLINE
Bukan
jamannya lagi jika segala sesuatunya harus ditutup-tutupi atau dirahasiakan,
apalagi jika itu sesuatu hal yang wajib diketahui oleh masyarakat /
publik. Jika belum tahu masyarakat bisa
bertanya, jika tidak puas masyarakat silakan mengadu kepada para pihak yang
mempunyai kewenangan untuk menjawabnya.
Oleh karena itu pengaduan masyarakat juga diatur sesuai dengan ketentuan
yang ada. Hak masyarakat untuk mendapatkan layanan publik juga diatur dalam UU
Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Pasal 18 ayat(c) menyebutkan masyarakat berhak mendapatkan tanggapan
terhadap pengaduan yang diajukan. Kondisi
ini memerlukan perhatian serius dalam
upaya memperbaiki menejemen pelayanan
pengaduan pelayanan publik.
Berkaitan
dengan hal itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto
memandang perlu untuk membuat sistem pengaduan masyarakat yang efektif dan
efisien melalui website dan sms center yang disebut dengan e-pengaduan.Pengaduan masyarakat secara on line telah
disosialisasikan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan se-Kota Mojokerto.
Maksud dan tujuan pengaduan on line ini
disampaikan oleh Nuraini pada bagian
Pengolahan Data dan Elektronik adalah
untuk menjaring keterbukaan kepada masyarakat Kota Mojokerto berkaitan dengan pelayanan
publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto yang dinilai masih
perlu pembenahan, masukan/gagasan pikiran untuk kemajuan Pemerintah Kota
Mojokerto. Dengan pengaduan on line ini masyarakat bisa memberikan pengawasan
kepada pelayanan yang dilaksanakan, Memberikan sumbangan pikiran / saran atas
pelayanan yang dilaksanakan, dan menyampaikan keluhan, pengaduan yang bersifat
membangun atas pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto.
Karnadi,S.Sos,MM
mewakili Kadishubkominfo saat membuka sosialisasi ini mengatakan,e-pengaduan
atau pengaduan masyarakat secara on line adalah bentuk penerapan dari
pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat Kota Mojokerto kepada
aparatur pemerintah Kota Mojokerto terkait, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan / pengaduan yang
bersifat pembangunan dan hambatan dalam pelayanan masyarakat melalui SMS atau
website pengaduan www.pengaduan.mojokertokota.go.id
Mekanisme pengaduan dijelaskan oleh
narasumber, pemohon menyampaikan permohonan melalui website pengaduan atau sms
center. Administrator bidang data
elektronik Dishubkominfo meneruskan ke SKPD yang sesuai dengan subyek atau isi
pengaduan. SKPD terkait menerima
pengaduan. SKPD terkait mengadakan croscek terhadap isi pengaduan. SKPD terkait
menyiapkan jawaban. Bagian Humas dan Protokol melakukan pemeriksaan terhadap
redaksi pengaduan dan jawaban sepanjang tidak mengurangi subtansinya kemudian
ditampilkan pengaduan dan jawaban. Akhirnya Pemohon menerima jawaban atas
pengaduannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar