KOTA MOJOKERTO MAJU MELANGKAH AYO BERBENAH
KIM CARAKA KELURAHAN BALONGSARI

Jumat, 03 Juni 2016

SOSIALISASI PENGADUAN ONLINE UNTUK MASYARAKAT



TIDAK PUAS :  ADA PENGADUAN MASYARAKAT ONLINE


Bukan jamannya lagi jika segala sesuatunya harus ditutup-tutupi atau dirahasiakan, apalagi jika itu sesuatu hal yang wajib diketahui oleh masyarakat / publik.  Jika belum tahu masyarakat bisa bertanya, jika tidak puas masyarakat silakan mengadu kepada para pihak yang mempunyai kewenangan untuk menjawabnya.  Oleh karena itu pengaduan masyarakat juga diatur sesuai dengan ketentuan yang ada. Hak masyarakat untuk mendapatkan layanan publik juga diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.  Pasal 18 ayat(c) menyebutkan masyarakat berhak mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.  Kondisi ini memerlukan perhatian serius  dalam upaya memperbaiki  menejemen pelayanan pengaduan pelayanan publik.
Berkaitan dengan hal itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto memandang perlu untuk membuat sistem pengaduan masyarakat yang efektif dan efisien melalui website dan sms center yang disebut dengan e-pengaduan.Pengaduan masyarakat secara on line telah disosialisasikan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan se-Kota Mojokerto.
 Maksud dan tujuan pengaduan on line ini disampaikan oleh Nuraini  pada bagian Pengolahan Data dan Elektronik  adalah untuk menjaring keterbukaan kepada masyarakat Kota Mojokerto berkaitan dengan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto yang dinilai masih perlu pembenahan, masukan/gagasan pikiran untuk kemajuan Pemerintah Kota Mojokerto. Dengan pengaduan on line ini masyarakat bisa memberikan pengawasan kepada pelayanan yang dilaksanakan, Memberikan sumbangan pikiran / saran atas pelayanan yang dilaksanakan, dan menyampaikan keluhan, pengaduan yang bersifat membangun atas pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto.


Karnadi,S.Sos,MM mewakili Kadishubkominfo saat membuka sosialisasi ini mengatakan,e-pengaduan atau pengaduan masyarakat secara on line adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat Kota Mojokerto kepada aparatur pemerintah Kota Mojokerto terkait, berupa sumbangan pikiran, saran,  gagasan, atau keluhan / pengaduan yang bersifat pembangunan dan hambatan dalam pelayanan masyarakat melalui SMS atau website pengaduan www.pengaduan.mojokertokota.go.id
            Mekanisme pengaduan dijelaskan oleh narasumber, pemohon menyampaikan permohonan melalui website pengaduan atau sms center.  Administrator bidang data elektronik Dishubkominfo meneruskan ke SKPD yang sesuai dengan subyek atau isi pengaduan.  SKPD terkait menerima pengaduan. SKPD terkait mengadakan croscek terhadap isi pengaduan. SKPD terkait menyiapkan jawaban. Bagian Humas dan Protokol melakukan pemeriksaan terhadap redaksi pengaduan dan jawaban sepanjang tidak mengurangi subtansinya kemudian ditampilkan pengaduan dan jawaban. Akhirnya Pemohon menerima jawaban atas pengaduannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar